top of page

Media memandang Perempuan

  • Mizhel (170906300)
  • Apr 6, 2018
  • 3 min read

Disuatu saat, ketika saya sedang membaca koran dan membaca komik pojok yang bercerita mengenai seorang pengusaha yang sangat kaya dan seorang juragan sapi di desa. Awalnya saya hanya membaca episode pertama, tetapi karena saya ingin tahu mengenai cerita berikutnya maka saya menjadi langganan salah satu media cetak tersebut. Dalam alur cerita tersebut saya dapat melihat dan merasakan kedudukan seorang perempuan di media, mau itu media cetak atau digital.

Dalam kehidupan seorang pengusaha tersebut, setiap kegiatan rapat diluar kota beberapa hari, ia pasti selalu "memesan" seorang perempuan untuk menemani malam-malamnya. Sedangkan dalam kehidupan si juragan, ia memliki seorang istri yang sangat amat patuh dengan yang dipikirkan dan dikatakan oleh suaminya. Setiap ada tamu, istri selalu ditugaskan untuk ke dapur lalu menyediakan minuman serta jajanan kecil untuk tamu lalu kembali lagi ke belakang (tidak ikut dalam perbincangan yang serius) padahal semua keputusan selalu akan berdampak pada keluarga. Dari kedua cerita tersebut, saya bisa melihat bahwa kedudukan wanita atau pandangan mengenai wanita hanyalah sekedar sebelah mata. Wanita hanya untuk bersenang-senang, wanita hanya untuk pelengkap kebutuhan.

Menurut saya wanita bukan seorang PELAYAN. Wanita memang memiliki tugas untuk melayani SUAMI MERAKA SENDIRI, tetapi bukan untuk melayani orang-orang yang butuh untuk memenuhi rasa nafsu mereka atau bahkan melayani suami orang lain. Hak-hak wanita sudah diperjuangkan dengan usaha yang luar biasa dan tanpa tanda jasa. Jika kita berbicara mengenai "Bagaimana pandangan media mengenai wanita?" maka, saya bia pastikan banyak sekali persepsi atau pemikiran yang luar biasa mengenai hal ini. Namun, dari pandangan saya mengenai ini, beberapa media sudah menjatuhkan harkat dan martabat wanita secara langsung maupun tidak langsung. Melalui iklan, berita, buku, koran, dan lain sebagainya.

Dalam undang-undang sudah sangat jelas mengenai peraturan hal-hal seperti ini, namun masih ada aparat/petugas yang KURANG TEGAS dalam menghadapi peristiwa-peristiwa seperti ini. alah sama Perempuan/wanita/cewek adalah sama hak nya dan setara dengan laki-laki, tidak boleh ada diskriminasi. Laki-laki dan wanita memiliki hak yang sama, jadi pemandangan mengenai wanita lebih rendah dari laki-laki sudah tidak boleh ada lagi atau mengenai wanita harus tunduk terhadap laki-laki sudah tidak didengar lagi.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Perdagangan orang (trafficking in person) sebenarnya merupakan hal yang sudah ada sejak lama. Perdagangan orang ini sebenarnya berakar dari budaya perbudakan yang dipraktekkan sejak lama. Hal itu dapat dilihat, ketika bangsa kulit putih menangkapi orang-orang kulit hitam (orang Negro) di Afrika dan menjualnya ke pengusaha-pengusaha kulit putih di Amerika. Orang kulit hitam yang dibeli tersebut, dijadikan budak oleh para pengusaha kulit putih di Amerika. Para budak ini menjadi milik pengusaha yang membelinya, dan dapat diperlakukan sekehendaknya. Sebagai budak, tentu mereka tidak mempunyai hak apa pun. Para budak ini hanya mengabdi kepada majikannya, seorang manusia tidak memiliki kebebasan hidup sebagaimana mestinya.

Definisi dari perdagangan orang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU PTPPO adalah: “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.


Soo, Hope you understand what I mean and what messages that I want to share to all of you guys!! Thanks for the attention and hope I will see your action about this. God Bless Us, Love yaaa!!


Daftar Pustaka :

http://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_21_th_2007%20tindak%20pidana%20perdagangan%20orang.pdf

GIF :

https://www.google.com/search?q=it%27s+not+funny+gif&client=firefox-b&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwin1bfvuvHaAhUIr48KHdBNC9kQ_AUoAXoECAAQAw&biw=1365&bih=694#imgrc=q1FMl4k9ZGELmM:

https://www.google.com/search?client=firefox-b&biw=1365&bih=694&tbm=isch&sa=1&ei=kSfvWqSSFYv_vgTK4augCg&q=choices+makes+you+gif&oq=choices+makes+you+gif&gs_l=img.3...43460.63158.0.63516.0.0.0.0.0.0.0.0..0.0....0...1c.1.64.img..0.0.0....0.6dW6Z7mm6-E#imgrc=w9DhKY9ofDHQoM:

 
 
 

Comentários


Media memandang Perempuan

  • Mizhel (170906300)
  • Apr 6, 2018
  • 3 min read

Disuatu saat, ketika saya sedang membaca koran dan membaca komik pojok yang bercerita mengenai seorang pengusaha yang sangat kaya dan seorang juragan sapi di desa. Awalnya saya hanya membaca episode pertama, tetapi karena saya ingin tahu mengenai cerita berikutnya maka saya menjadi langganan salah satu media cetak tersebut. Dalam alur cerita tersebut saya dapat melihat dan merasakan kedudukan seorang perempuan di media, mau itu media cetak atau digital.

Dalam kehidupan seorang pengusaha tersebut, setiap kegiatan rapat diluar kota beberapa hari, ia pasti selalu "memesan" seorang perempuan untuk menemani malam-malamnya. Sedangkan dalam kehidupan si juragan, ia memliki seorang istri yang sangat amat patuh dengan yang dipikirkan dan dikatakan oleh suaminya. Setiap ada tamu, istri selalu ditugaskan untuk ke dapur lalu menyediakan minuman serta jajanan kecil untuk tamu lalu kembali lagi ke belakang (tidak ikut dalam perbincangan yang serius) padahal semua keputusan selalu akan berdampak pada keluarga. Dari kedua cerita tersebut, saya bisa melihat bahwa kedudukan wanita atau pandangan mengenai wanita hanyalah sekedar sebelah mata. Wanita hanya untuk bersenang-senang, wanita hanya untuk pelengkap kebutuhan.

Menurut saya wanita bukan seorang PELAYAN. Wanita memang memiliki tugas untuk melayani SUAMI MERAKA SENDIRI, tetapi bukan untuk melayani orang-orang yang butuh untuk memenuhi rasa nafsu mereka atau bahkan melayani suami orang lain. Hak-hak wanita sudah diperjuangkan dengan usaha yang luar biasa dan tanpa tanda jasa. Jika kita berbicara mengenai "Bagaimana pandangan media mengenai wanita?" maka, saya bia pastikan banyak sekali persepsi atau pemikiran yang luar biasa mengenai hal ini. Namun, dari pandangan saya mengenai ini, beberapa media sudah menjatuhkan harkat dan martabat wanita secara langsung maupun tidak langsung. Melalui iklan, berita, buku, koran, dan lain sebagainya.

Dalam undang-undang sudah sangat jelas mengenai peraturan hal-hal seperti ini, namun masih ada aparat/petugas yang KURANG TEGAS dalam menghadapi peristiwa-peristiwa seperti ini. alah sama Perempuan/wanita/cewek adalah sama hak nya dan setara dengan laki-laki, tidak boleh ada diskriminasi. Laki-laki dan wanita memiliki hak yang sama, jadi pemandangan mengenai wanita lebih rendah dari laki-laki sudah tidak boleh ada lagi atau mengenai wanita harus tunduk terhadap laki-laki sudah tidak didengar lagi.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Perdagangan orang (trafficking in person) sebenarnya merupakan hal yang sudah ada sejak lama. Perdagangan orang ini sebenarnya berakar dari budaya perbudakan yang dipraktekkan sejak lama. Hal itu dapat dilihat, ketika bangsa kulit putih menangkapi orang-orang kulit hitam (orang Negro) di Afrika dan menjualnya ke pengusaha-pengusaha kulit putih di Amerika. Orang kulit hitam yang dibeli tersebut, dijadikan budak oleh para pengusaha kulit putih di Amerika. Para budak ini menjadi milik pengusaha yang membelinya, dan dapat diperlakukan sekehendaknya. Sebagai budak, tentu mereka tidak mempunyai hak apa pun. Para budak ini hanya mengabdi kepada majikannya, seorang manusia tidak memiliki kebebasan hidup sebagaimana mestinya.

Definisi dari perdagangan orang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU PTPPO adalah: “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.


Soo, Hope you understand what I mean and what messages that I want to share to all of you guys!! Thanks for the attention and hope I will see your action about this. God Bless Us, Love yaaa!!


Daftar Pustaka :

http://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_21_th_2007%20tindak%20pidana%20perdagangan%20orang.pdf

GIF :

https://www.google.com/search?q=it%27s+not+funny+gif&client=firefox-b&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwin1bfvuvHaAhUIr48KHdBNC9kQ_AUoAXoECAAQAw&biw=1365&bih=694#imgrc=q1FMl4k9ZGELmM:

https://www.google.com/search?client=firefox-b&biw=1365&bih=694&tbm=isch&sa=1&ei=kSfvWqSSFYv_vgTK4augCg&q=choices+makes+you+gif&oq=choices+makes+you+gif&gs_l=img.3...43460.63158.0.63516.0.0.0.0.0.0.0.0..0.0....0...1c.1.64.img..0.0.0....0.6dW6Z7mm6-E#imgrc=w9DhKY9ofDHQoM:

 
 
 

Comentários


bottom of page