top of page

Media dan Politik

  • Ignatius L. Reno Hernugradi 140905447
  • May 21, 2018
  • 3 min read

Politics on TV

Media dan Politik

Perubahan Iklim politik di Indonesia mempengaruhi berbagai hal di Indonesia. Hampir semua aspek dari keberlangsungan hidup masyarakat serta berbagai hubungan yang dibangun antara pemerintah dan masyarakat, akan dipengaruhi oleh iklim politik yang terjadi dalam pemerintahan. Media merupakan control social, berlaku antara hubungan pemerintahan dan masyarakat secara vice versa. Timbal balik melalui industry media menjadi poin penting hubungan yang baik dan saling menguntungkan. Sayangnya, simbiosis yang terjadi antara pemerintahan, media, dan masyarakat di Indonesia hanya terjadi di beberapa pihak, berdampak pada ekosistem media yang cenderung tidak baik dan berpihak pada pemilik modal yang secara tak langsung terkait dengan oknum-oknum di dalam pemerintahan. Dengan adanya pemilik modal yang terkait secara tak langsung dalam urusan dapur pemerintahan maka bias dari media menjadi tidak terhindarkan, menyebabkan terjadinya sejarah kelam dalam masa sebelum reformasi seperti pada masa Orde baru sekitar tahun 1968-1998. (Nugroho, Siregar, and Laksmi, Halaman 35, 2012)

Perubahan terjadi pada masa reformasi mengenai regulasi dan kebijakan media di Indonesia, yang merupakan titik balik dari masa orde baru. Media mulai bebas memberitakan hal dengan landasan hukum yang jelas melalui dua regulasi yaitu; UU pers No. 40 Tahun 1999, dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, menjadi batu loncatan media dalam masa yang baru setelah terjadinya reformasi.

Beberapa kebijakan baru lain selain kebijakan di atas yang menentukan masa reformasi juga merupakan sesuatu yang penting untuk diperhatikan dalam perkembangan regulasi dan kebijakan media di Indonesia antara lain adalah:

  1. UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 tentang penghapusan monopoli Telkom

  2. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang aktivitas penyiaran asing.

  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang penyiaran swasta .

  4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2005 tentang penyiaran komunitas.

  5. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2005 tentang penyiaran berlangganan.

  6. Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan pencemaran nama baik.

  7. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 tentang akses punlik terhadap informasi.

  8. Undang Undang Perfilman No. 33 Tahun 2009 Tentang produksi dan dan distribusi film.

  9. RUU Konvergensi (Januari 2012 sebagai revisi dari UU Telekomunikas No. 36 Tahun 1999) tentang konvergensi media.

Adanya berbagai peraturan dan regulasi yang telah dibuat, apakah berdampak baik pada ekosistem media di Indonesia, serta mendukung akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia? Menurut kelompok: tidak. Mengapa demikian? Kebijakan yang ada belum mengatur kekuasaan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi information flow yang cukup untuk masyarakat, terhadap informasi yang diakses oleh masyarakat dengan aspek kualitas dan informasi yang disajikan kepada masyarakat. Masyarakat terpapar banyak dari arus media sebagai industry, bukan sebagai pilar demokrasi dan tugas utama media sebagai penyedia informasi bagi masyarakat. Media sebagai industry memperlakukan masyarakat sebagai konsumen yang mengonsumsi produk yang ditawarkan, dan mengambil keuntungan sebanyak mungkin dari audience dengan adanya iklan dan produk media dengan suguhan infoprmasi yang tidak begitu banyak. ((Nugroho, Siregar, and Laksmi, 2012, halaman 62)

Kelompok berharap adanya peninjauan ulang terhadap regulasi dan kebijakan media di Indonesia yang dapat mengatur kembali ekosistem media menjadi yang berpihak kepada masyarakat sebagai penyedia informasi bagi masyarakat, dan pilar demokrasi yang seharusnya mendukung pemerintahan dengan memihak kepada masyarakat. Kontrol social menjadi salah satu konsep yang tepat untuk diaplikasikan pada keadaan Indonesia saat ini, dengan berusaha memenuhi ideal yang ada, media di Indonesia dapat menjadi batu loncatan bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berkembang dan maju.

Nugroho, Y., Siregar, MF., Laksmi, S. (2012). Memetakan Kebijakan Media di Indonesia (Edisi Bahasa Indonesia). Laporan. Bermedia, Memberdayakan Masyarakat: Memahami kebijakan dan tatakelola media di Indonesia melalui kacamata hak warga negara.

 
 
 

Comentários


Media dan Politik

  • Ignatius L. Reno Hernugradi 140905447
  • May 21, 2018
  • 3 min read

Politics on TV

Media dan Politik

Perubahan Iklim politik di Indonesia mempengaruhi berbagai hal di Indonesia. Hampir semua aspek dari keberlangsungan hidup masyarakat serta berbagai hubungan yang dibangun antara pemerintah dan masyarakat, akan dipengaruhi oleh iklim politik yang terjadi dalam pemerintahan. Media merupakan control social, berlaku antara hubungan pemerintahan dan masyarakat secara vice versa. Timbal balik melalui industry media menjadi poin penting hubungan yang baik dan saling menguntungkan. Sayangnya, simbiosis yang terjadi antara pemerintahan, media, dan masyarakat di Indonesia hanya terjadi di beberapa pihak, berdampak pada ekosistem media yang cenderung tidak baik dan berpihak pada pemilik modal yang secara tak langsung terkait dengan oknum-oknum di dalam pemerintahan. Dengan adanya pemilik modal yang terkait secara tak langsung dalam urusan dapur pemerintahan maka bias dari media menjadi tidak terhindarkan, menyebabkan terjadinya sejarah kelam dalam masa sebelum reformasi seperti pada masa Orde baru sekitar tahun 1968-1998. (Nugroho, Siregar, and Laksmi, Halaman 35, 2012)

Perubahan terjadi pada masa reformasi mengenai regulasi dan kebijakan media di Indonesia, yang merupakan titik balik dari masa orde baru. Media mulai bebas memberitakan hal dengan landasan hukum yang jelas melalui dua regulasi yaitu; UU pers No. 40 Tahun 1999, dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, menjadi batu loncatan media dalam masa yang baru setelah terjadinya reformasi.

Beberapa kebijakan baru lain selain kebijakan di atas yang menentukan masa reformasi juga merupakan sesuatu yang penting untuk diperhatikan dalam perkembangan regulasi dan kebijakan media di Indonesia antara lain adalah:

  1. UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 tentang penghapusan monopoli Telkom

  2. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang aktivitas penyiaran asing.

  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang penyiaran swasta .

  4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2005 tentang penyiaran komunitas.

  5. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2005 tentang penyiaran berlangganan.

  6. Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan pencemaran nama baik.

  7. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 tentang akses punlik terhadap informasi.

  8. Undang Undang Perfilman No. 33 Tahun 2009 Tentang produksi dan dan distribusi film.

  9. RUU Konvergensi (Januari 2012 sebagai revisi dari UU Telekomunikas No. 36 Tahun 1999) tentang konvergensi media.

Adanya berbagai peraturan dan regulasi yang telah dibuat, apakah berdampak baik pada ekosistem media di Indonesia, serta mendukung akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia? Menurut kelompok: tidak. Mengapa demikian? Kebijakan yang ada belum mengatur kekuasaan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi information flow yang cukup untuk masyarakat, terhadap informasi yang diakses oleh masyarakat dengan aspek kualitas dan informasi yang disajikan kepada masyarakat. Masyarakat terpapar banyak dari arus media sebagai industry, bukan sebagai pilar demokrasi dan tugas utama media sebagai penyedia informasi bagi masyarakat. Media sebagai industry memperlakukan masyarakat sebagai konsumen yang mengonsumsi produk yang ditawarkan, dan mengambil keuntungan sebanyak mungkin dari audience dengan adanya iklan dan produk media dengan suguhan infoprmasi yang tidak begitu banyak. ((Nugroho, Siregar, and Laksmi, 2012, halaman 62)

Kelompok berharap adanya peninjauan ulang terhadap regulasi dan kebijakan media di Indonesia yang dapat mengatur kembali ekosistem media menjadi yang berpihak kepada masyarakat sebagai penyedia informasi bagi masyarakat, dan pilar demokrasi yang seharusnya mendukung pemerintahan dengan memihak kepada masyarakat. Kontrol social menjadi salah satu konsep yang tepat untuk diaplikasikan pada keadaan Indonesia saat ini, dengan berusaha memenuhi ideal yang ada, media di Indonesia dapat menjadi batu loncatan bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berkembang dan maju.

Nugroho, Y., Siregar, MF., Laksmi, S. (2012). Memetakan Kebijakan Media di Indonesia (Edisi Bahasa Indonesia). Laporan. Bermedia, Memberdayakan Masyarakat: Memahami kebijakan dan tatakelola media di Indonesia melalui kacamata hak warga negara.

 
 
 

Comentários


bottom of page